PERNYATAAN YOPI ISKANDAR UNTUK PUBLIC KABUPATEN BOGOR

 


Yopi Iskandar., S. Pd. I

Dengan Jujur dan Terbuka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan khilaf melakukan kesalahan sehingga dirinya menerima putusan pidana penjara dari PN Negeri Kelas I A Tanggerang selama 10 bulan. Perkara itu terjadi di tahun 2019. 

Dirinya juga mengaku menyesal atas kealfaan tersebut. Dirinya juga mengajak agar generasi mudah tidak terjerumus kepada perbuatan yang melawan hukum. Untuk generasi muda kabupaten Bogor mari kita Songsong masa depan dengan prestasi. Mari berkarya untuk kemajuan bangsa dan negara. Ujar yopi

No comments for "PERNYATAAN YOPI ISKANDAR UNTUK PUBLIC KABUPATEN BOGOR"