Pembangkit Listrik Panas Bumi Di Indonesia, Sebuah Negara Dengan Cincin Api, Menuju Pengembangan Dan Kebijakan Masa Depan

Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar di dunia karena letak negara ini berada di ring of fire di jalur gunung berapi. Sekitar 28,91 GW potensi energi panas bumi tersebar di 312 lokasi di beberapa pulau seperti Jawa, Sulawesi dan Sumatera, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi. 



Namun rasio pemanfaatan potensi ini kecil, kurang dari 5%, menghasilkan listrik 1533,5 MW dari 11 pembangkit listrik panas bumi seperti Gunung salak yang berkapasitas 377 MW, darajat 270 MW; Wayang windu 227 MW, Kamojang 235 MW, Dieng 60 MW, Patuha 55 MW. Ulubelu 165 MW, Sibayak 12 MW, Lahendong 120 MW, dan Ulumbu 10 MW. Sebagian besar reservoir panas bumi didominasi oleh air. Namun, dua waduk di Gunung salak dan Lahendong didominasi uap. Oleh karena itu digunakan PLTU Kering pada kedua pembangkit tersebut.


Baca Juga : Bakal Jadi Terbesar di Dunia, Holding BUMN Panas Bumi Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini


Dalam situasi saat ini, Indonesia memiliki rencana agresif untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di masa depan. Pada tahun 2005 target roadmap panas bumi telah dirilis untuk menghasilkan 9500 MW. Namun target tersebut kemudian dievaluasi lebih realistis menjadi 7000 MW pada tahun 2025. Tahun lalu pada tahun 2016 telah diresmikan penambahan 35 MW Kamojang unit-5, 40 MW Lahendong 2×20 MW dan 55 MW Ulubelu unit-3. 


Baca Juga : Ekspansi 70 MW Pembangkit Panas Bumi Salak Akan Beroperasi Tahun 2022 / 2023


Selanjutnya, lima pabrik lagi akan dioperasikan di Ulubelu, Lahendong dan Sarulla, Karaha bodas dan Lamut balai. Untuk mendorong lebih banyak pengembangan energi panas bumi, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari kebijakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003. Poin penting dari revisi adalah bahwa pembangkit listrik tenaga panas bumi tidak lagi digolongkan sebagai operasi penambangan. Undang-undang tersebut juga menjelaskan harga energi panas bumi di tiga divisi wilayah yang berbeda, masing-masing dengan harga patokan yang berbeda.


Sumber : Scindireck

No comments for "Pembangkit Listrik Panas Bumi Di Indonesia, Sebuah Negara Dengan Cincin Api, Menuju Pengembangan Dan Kebijakan Masa Depan"